Siantar, Fokus24.id-Putra Agustinus Pasaribu warga Jalan Durian Raya No 45 Kelurahan Lestari Indah Kecamatan Santar Kabupaten Simalungun mendapat luka tikaman gunting sebanyak enam kali, Minggu (06/02/2022) jam 10.30 WIB.

Informasi dihimpun, pelaku penikaman Martua Rifai Sitorus (19) seorang Pengamen warga Jalan Tangki Lor.XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

"Saat itu, korban bersama keluarga sedang melakukan perekama video konten Youtube di lapangan merdeka (Taman Bunga)." Jelas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Tak lama berselang, muncul pelaku, menurut keterangan pedagang sekitar, aktifitasnya setiap hari sebagai pengamen di sekitaran taman bunga.

"Martua Rifai Sitorus mendatangi korban dan bertanya ,”Kalian orang mana?” dan korban menjawab ,”Mau apa bang kok nanyak orang mana?” dan dijawab pelaku “Aku orang simpang 2 (dua) ,ayok Lah main kita!”.

Mendapat perlakuan begitu, korban lalu mengulurkan tangannya untuk berdamai, tetapi pelaku tidak mau. Tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H.Adam Malik.

"Pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H.Adam Malik." Imbuh Kasat Reskrim.

Tiba tiba, pelaku menempelkan tubuhnya ke tubuh korban. Mendapat perlakuan mencurigakan, korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya.

"Tiba tiba, terjadi pergulatan antara korban dan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan penikaman sebanyak enam kali dengan menggunakan gunting yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang." Lanjut Kasat.

Korban yang luka-luka selanjutnya dibawa ke RS Umum Pematangsiantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sementara pelaku melarikan ke arah Jalan Sudirman.

Piket Opsnal yang mendapat informasi adanya penganiayaan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bernama Martua Rifai Sitorus dari warung kopi di Jalan Wandelfad Keluarahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

"Akhirnya, pelaku dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI. Pihak keluarga korban pun membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar." Pungkasnya.

(Bobby Sihite)