Toba, Fokus24.id-Polisi Kehutanan (POLHUT) berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk mengambil kayu pinus dari kawasan hutan lindung Motung, Rabu, (26/01/2022).

Hal ini, berdasarkan laporan masyarakat Dusun Pargondangan, Desa Motong, Kecamatan Ajibata yang ditujukan ke KPH IV Kehutanan Balige,

Adapun alat berat yang diamankan jenis excavator dan kini sudah berada di Polres Toba sebagai alat bukti.

Selain alat berat turut juga diamankan tiga orang pekerja yang berada dilokasi penebangan dan kini sudah berada di Polres Toba guna dimintai keterangan.

Diketahui pemilik alat berat adalah pengusaha asal Siborongborong Tapanuli Utara bermarga Sianturi.

Jannes Simanjuntak Polisi Kehutanan (POLHUT) KPH IV Balige saat dikomfirmasi di Polres Toba menjelaskan bahwa pengamanan alat bukti berupa excafator tersebut sudah mulai dari kemarin Selasa, (25/01/2022)

"Komandan kami (Kepala KPH IV Balige) sudah memerintahkan dan menerbitkat SPT Selasa, (25/01/2022) untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat,"

"Setelah mengkroscek laporan, kami (Polhut) bersama personil Polres Toba turun kelokasi penebangan untuk pengecekan tungkul pinus yang sudah di tebang dan mengambil titik koordinat penebangan," jelas Jannes Simanjuntak.

Sambungnya, Setelah di cek kordinat berdasarkan peta hutan Sumatera Utara, ternyata titik koordinatnya berada didalam kawasan hutan lindung," imbuhnya.

Saat ini pihaknya telah membuat laporan (LP) ke Polres Toba untuk tindaklanjuti dugaan pencurian kayu dari kawasan hutan lindung,

"Adapun alat bukti berupa potongan kayu pinus, pekerja, alat berat dan mobil loren untuk menarik kayu akhirnya." Pungkasnya.

(Christian)