Tebing Tinggi, fokus24.id

Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya berinisial SP alias Sandi (25) dan MAH alias Tomi (40) warga yang sama di Jalan Taman Bahagia Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, dua pria pengangguran itu ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari kawasan rumah pelaku, Kamis (4/11) sekira jam 14.30 WIB.

Penangkapan terduga pelaku berawal saat satresNarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Sandi di Jalan Taman Bahagia LK I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari bawah bangku kayu tempat terduga pelaku SP duduk.

Kemudian petugas menanyakan siapa pemilik barang tersebut, lalu Sandi mengakui bahwa barang itu benar miliknya yang diterima dari seorang laki-laki bernama Tomi.

"Petugas membawa SP alias Sandi beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut." papar Agus Arianto.

Kemudian Sekira pukul 22.00 wib, lanjut Kasi Humas, personil satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Tomi.

Saat di interogasi polisi, pelaku mengaku bahwa benar sebelumnya menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Sandi.

Selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke satres narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku Sandi dan Tomi beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujar Kasi Humas mengakhiri." (Gabe)