Taput, Sumut, Fokus24.id-Pelaku pelecehan terhadap seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara.

Tersangka berinisial OM (46) warga Desa Pancur Batu Kecamatan Adiankoting Selasa, 23 Mei 2023 di tangkap dari loket angkutan umum KBT Tarutung.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH. melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi STK. Jumat, 26 Mei 2023 di Mapolres Taput.

Zuhatta menjelaskan, korban merupakan warga Kecamatan Tarutung Taput berinisial JH (31) pada hari selasa 23 Mei 2023 mendatangi Polres Taput untuk melaporkan kalau ia menjadi korban pelecehan.

"Dalam laporannya korban menjelaskan, bahwa saat itu korban menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung". Jelasnya

Tanpa rasa curiga, saat itu korban bersama temannya duduk di belakang supir  sedangkan tersangka duduk dibelakang kursi korban.

"Namun tepat di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakang langsung memegang payudaranya membuat korban terkejut dan menjerit lalu memukul tangan tersangka". Ungkap Zuhatta.

Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung meminta agar diturunkan di SPBU lalu korban meminta sopir membawanya melapor ke Polres Taput.

Menerima laporan dan keterangan korban, Tim Opsnal Polres Taput langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sekitar 3 jam kemudian tersangka berhasil di ringkus di Tarutung saat pelaku hendak menaiki mobil untuk melarikan diri ke wilayah Sibolga.

Setelah di periksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja memegang payu dara korban. Karena tergoda melihat tubuh korban, sehingga dia nekat memegang payu dara korban untuk melampiaskan hasrat nya tanpa memikirkan resiko.

"Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput, dia diancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tandas Zuhatta.

(Patar Lumban Gaol)