Taput, Sumut, Fokus24.id-Kepala Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara (Taput) Tolhas Hutabarat dilaporkan oleh Tambun Hutabarat Gegara menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) atas nama R. Hutabarat diatas tanah milik Tambun Hutabarat.

Hal itu disampaikan Tambun Hutabarat  saat mendampingi saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Taput, Jumat, (14/04/2023).

Tambun mengungkapkan dirinya merasa dirugikan dan kecewa terhadap kepala desa karena menurutnya diterbitkannya SKHM atas nama R. Hutabarat diatas tanah miliknya yang terletak di Jalan Perumnas Indah Permai Desa Parbaju Julu sehingga R. Hutabarat melakukan jual beli tanah kepada Manahan Simaremare Warga Desa Sosor Padang Kecamatan Tarutung.

"Jelas akibat diterbitkannya SKHM tersebut saya dirugikan karena atas dasar SKHM tersebut R. Hutabarat dapat dengan mulus menjual tanah kami tersebut," ujar Tambun

Dirinya juga mempertanyakan atas dasar apa kepala Desa menerbitkan SKHM, apa alas hukumnya, itulah alasan mereka melaporkan kades tersebut ke Polres Taput.

Lanjutnya, ia menduga ada persekongkolan antara Kepala Desa dengan R. Hutabarat sebagai Penjual, dimana saksi penjual yang tercantum dalam surat jual beli tanah itu salah satu adalah oknum kepala desa sekaligus mengetahui sebagai Kepala Desa.

Belum lagi saksi hanya dua orang itupun satu orang lagi bukan penduduk desa dan juga tidak berdomisili di desatersebut, bagaimana bisa dia mengetahui asal muasal tanah sedangkan dia lahir/ besar dan berdomisili di desa yang berbeda dan sangat jauh.

"Inikan tanah warisan, kalaupun seandainya ini tanah milik R. Hutabarat, apakah bisa menjual tanah warisan tersebut sendiri sementara pewaris ada beberapa orang, kan harus semua mengetahui dan menandatangani" Pungkas Tambun.

Sementara Tolhas Hutabarat Kepala Desa Parbaju Julu mengatakan bahwa tanah yang di jual tersebut merupakan tanah R. Hutabarat dan tanah tersebut adalah tanah warisan.

"Tanah itu memang tanah warisan dari  lima entah enam bersaudara," terang Tolhas, Jumat, (14/04/2023 ).

Namun saat ditanya awak media, mengapa dalam jual beli tanah tidak ada tanda tangan dari masing-masing ahli waris, hanya satu orang dari enam bersaudara yakni R. Hutabarat.

Kepala Desa berdalih karena pada saat menjual tanah tersebut orang tua dari R. Hutabarat sedang dalam keadaan sakit sehingga membutuhkan dana yang cepat.

" Orang tua R. Hutabarat sedang dalam keadaan sakit parah  butuh biaya cepat, makanya surat tersebut hanya di tanda tangani yang bersangkutan," ucap Tolhas.

Terkait dirinya mengeluarkan SKHM atas tanah tersebut, Tolhas mengatakan, itu tidak bisa menjadi alat bukti untuk proses hukum nantinya, karena surat yang dia terbitkan tidak ada dasar hukumnya.

" Kita tunggu saja bagaimana proses hukum untuk kelanjutannya nanti, dan untuk masalah hukumnya itu tidak ada urusan dengan saya, biar lah itu urusan dari penjual,"tutup Tolhas.

Sampai saat ini, pihak kepala desa tidak bisa menyampaikan apa dasar alas hak tanah, hingga dirinya menerbitkan SKHM tanah tersebut.

(Aman Siregar)