Siantar, Sumut, Fokus24.id-Pemko Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M, batas beraktifitas sampai jam 24.00 WIB.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SE tersebut dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M diminta untuk menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB." Kata Kasat Pol PP Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah  (Gakda) Mangaraja Nababan, Sabtu (01/04/2023)

Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional dimulai jam 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam 09.00-16.00 WIB.

Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

"Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku," terang Mangaraja.

Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.

"Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga  malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah" tandasnya.