Taput, Sumut, Fokus24.id-Polres Tapanuli Utara laksanakan pengecekan lahan diduga ada aksi pembalakan liar (Ilegal Logging) sesuai dengan dumas pemberitaan salah satu media Online.

Adapun lokasi pembalakan liar berlokasi di Dolok Partangiangan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Kanit Tipidter Polres Taput Aipda I Barus membenarkan, sesuai berita salah satu media online, timnya langsung bertindak dan turun ke lokasi.

“Tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput bersama Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput dan UPT KPH XII Tarutung bersama-sama dengan  masyarakat, langsung cek kenlokasi  sesuai dengan dumas salah satu pemberitaan media online.” terang Imron Barus, Rabu (08/02/2023).

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan lahan, ternyata kayu yang ditebangi merupakan APL (Area Penggunaan Lain) dan bukan kawasan Hutan.

"Setelah di lakukan pengecekan ke lahan terbayar kayu yang ditebangi merupakan APL serta sudah memiliki SPPL dengan nomor 86/SPPL/DLH-TAPUT/BID-I/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020," pungkas Imron.

Adapun tim yang turun ke lokasi Kabid Lindup Cardo Simanjuntak Bersama staf, Suleiman Sipahutar dan Samson Hutabarat dari  UPT kehutanan KPH XII Tarutung, Anto Tobing Sekdes Hutatoruan I Parbubu Pea dan juga dari masyarakat.

(Aman Siregar)