Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan tak segan segan mengevaluasi Kapolsek, Kanit, ataupun personel polres yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian.

Keseriusan itu dibuktikan melalui surat Telegram kepada seluruh Personel Polres Simalungun termasuk Polsek sejajaran untuk memberantas perjudian konvensional atau online, dan peredaran narkoba.

Kemudian, pungli, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

“Harus dilaksanakan dan menjadi  pedoman pelaksaan tugas sehari-hari.” tegas mantan Kapolsek Parapat itu dalam rilisnya di Mako Polres Simalungun, Rabu (30/11/2022) jam 17.00 WIB.

Lanjut mantan Kapolres Taput ini memerintahkan jajarannya untuk terus menjaga keamanan, melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas agar aman, damai, dan sejuk. 

Puluhan Pelaku Perjudian Ditangkap

Ada 61 pelaku perjudian telah ditangkap hingga 1 November 2022. Para pelaku tersebut  ditangkap sejak 3 Januari 2022 dan diamankan di Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. 

"Total ada 61 tersangka diamankan di Polres Simalungun, bersama barang bukti," ujar AKBP Ronald.

Adapun pelaku perjudian yang ditangkap terdiri dari judi online, kartu, togel atau konvensional dan tembak ikan.

Berikut rincian penangkapan pelaku perjudian di Kabupaten Simalungun per 3 Januari - 3  November 2022 :

Bulan Januari: 8 pelaku

Bulan Februari: 6 pelaku

Bulan Maret: 4 pelaku

Bulan April: 3 pelaku

Bulan Mei: 5 pelaku

Bulan Juni: 1 pelaku

Bulan Juli: 2 pelaku

Bulan Agustus: 9 pelaku

Bulan September: 8 pelaku

Bulan Oktober: 6 pelaku

Bulan November: 8 pelaku.

“Peningkatan dimulai pada bulan juli saat saya baru menjabat Kapolres Simalungun.” ungkap AKBP Ronald F.C Sipayung.

Sambungnya, selain pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku tafsir mimpi dan rekapan nomor  tebak angka,” bebernya.

Barang Bukti Uang kontan 3,4 Juta

Lebih lanjut, Kapolres berkata, secara menyeluruh barang bukti berupa uang yang disita dalam kasus tersebut sebesar Rp 3.423.000.

Dari 61 pelaku judi itu, seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), lalu mengatakan bahwa personel Polri Polres Simalungun berkomitmen memberantas perjudian, 

“Yang mana telah tertuang pada surat Telegram (TR) yang telah saya keluarkan dan dikirim kepada seluruh jajaran.” Tandasnya.