Simalungun, Sumut, Fokus24.id-6 bulan Laporan Polisi (LP) penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Unit Tipiter, Reskrim Polres Simalungun, belum ditanggapi. Kanit Ipda Ivan Purba hanya berjanji.

"Sudah enam bulan laporan polisi penyerobotan tanahku belum ditanggapi. Bulan 5 lalu saya melapor ke Unit Tipiter Simalungun. Kanit Tipiter hanya janji. Seharusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan." Ungkap pelapor Lasma Gultom, Kamis (27/10/2022) sekira jam 13.00 WIB, kemudian menyerahkan bukti laporan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Dalam laporan, tertulis peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal Perpu 51 tahun 1960, Sabtu tanggal 23 April 2022 pukul 17.30 WIB.

Bertempat di Jalan Alternatif Tali Sukit Sitahoan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pelapor atas nama Lasma Gultom.

Selanjutnya, nama terlapor Mausin Gultom, sesuai Laporan Polisi nomor LP / B / 331 / V / 2022 / SPKT / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Mei 2022.

"Mengapa sampai sekarang belum ada ditindaklanjuti. Kalau memang laporan tidak terbukti, SP3 kan saja, agar tidak berharap." Ujarnya.

Disebutkan Lasma, penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah miliknya ialah Bripka Masron Tua Sitanggang.

Dikonfirmasi, Masron mengatakan tahapan pemeriksaan saksi. Selain itu dirinya tengah berkordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Simalungun.

"Masih pemeriksaan saksi sembari berkordinasi dengan BPN." Jawabnya saat dikonfirmasi melalui handphone seluler, Jumat (28/10/2022) sekira jam 13.00 WIB.

Selepas dikonfirmasi, hingga saat ini Masron tidak pernah memberikan informasi lanjutan.

Tak sampai disitu, Fokus24.id kembali mempertanyakan kepada Kanit Tipiter Ipda Ivan Purba, selaku pimpinan Bripka Masron Tua Sitanggang.

Diruangannya, Ivan mengatakan laporan Lasma dalam pemeriksaan saksi dan pihaknya akan segera menggelar perkara waktu dekat,

"Sabar ya Lae, kita gelar dulu perkaranya waktu dekat ini." Jawab Kanit Tipiter, Jumat, (04/11/2022) disaksikan Lasma Gultom,

Ditanya, mengapa laporan sudah berjalan 6 bulan belum dilimpahkan ke kejaksaan, Ivan enggan menjawab namun ia berjanji segera melakukan gelar perkara,

"Kita gelar dulu perkaranya Lae hari Senin." Jawabnya berjanji perkara digelar, Senin (07/11/2022).

Sepekan berlalu, tepat, Senin sore (14/11/2022) ketika Kanit Tipiter ditanya, apakah jadi digelar, dia berjanji akan menggelar hari Rabu (16/11/2022).

"Rencana hari ini bang, nanti di info kalau sudah digelar." Tulisnya melalui pesan aplikasi WhatsApp saat ditanya, sekira jam 12.23 WIB.

Hari Selasa, (15/11/2022) Kanit Tipiter kembali dihubungi melalui pesan whatsapp, perihal gelar perkara hari Senin, bagaimana hasilnya, ia berjanji akan menggelar, Rabu (16/11/2022),

"Hari Rabu digelar bang." Jawabnya.

Miris, selepas hari Rabu, Fokus24.id berulang ulang mengkonfirmasi melalui panggilan handphone seluler dan pesan whatsapp, bagaimana hasil gelar perkara, apakah terlaksana sesuai janji, hingga, Jumat sore (25/11/2022) Kanit Tipiter Ipda Ivan Purba tidak mau menanggapi.