Taput, Sumut, Fokus24.id - Polisi Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) berhasil mengungkap kejahatan penyalahgunaan BBM Biosolar Bersubsidi di Tapanuli Utara.

Meskipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan pemamfaatan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut dengan strategi sendiri.

Seperti yang dilakukan oleh salah seorang tersangka Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan unit ekonomi sat reskrim  Polres Taput, saat pelaku sedang beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Taput.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK di dampingi KBO Reskrim Iptu H Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Press Relise di Polres Taput, Rabu 19 Oktober 2022.

Dijelaskan Kapolres, penyalah gunaan BBM jenis solar bersubsidi berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel yang di dalam nya sudah di siapkan beberapa drum dan tong  kosong.

Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.

Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.

Dengan demikian, secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat, petugas kepolisian maupun petugas SPBU.

"Pada Selasa dini hari, tim kita berhasil membongkar cara tersangka saat beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput" Ujar Kapolres

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, sedangkan hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan diperjual belikan kepada pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri" tuturnya

Dalam penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah  drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1(satu) unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12, 1(satu) unit Truck dengan  No.Pol : BB 9949 CL.

Atas perbuatan nya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Patar Lumban Gaol)