Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Ketua DPC FTA KSBSI Simalungun, Mawari Gultom, desak Pemkab Simalungun segera membongkar bangunan sarang burung wallet tidak memiliki ijin di Kecamatan Tapian Dolok,

"Bila tidak dibongkar, DPC FTA KSBSI Simalungun akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini." Tegas Mawari Gultom, Minggu (02/10/2022) pagi.

Menurutnya, dimulai dari Kecamatan Tapian Dolok, pemerintah harus tegas dan melarang pengusaha membangun sarang burung wallet tanpa ijin karena akan mempengaruhi kecamatan lain,

"Kalau di kecamatan Tapian Dolok saja bebas dibangun sarang burung wallet tanpa ijin, bagaimana dengan kecamatan lainnya. Bisa suka sukalah mendirikan bangunan sarang burung wallet diseluruh kecamatan di kabupaten Simalungun tanpa ada pengawasan dari instansi terkait." Ucap Mawari bernada geram.

Masyarakat harus mengetahui, ada 10 bahaya terhadap lingkungan yang diakibatkan bangunan sarang burung walet yakni, bising, kotorannya menimbulkan kuman, menyebabkan flu burung, menjadi sumber penyakit, menyebabkan lumpuh.

Kemudian, berdampak pada kebersihan air, lingkungan terasa sempit, polusi udara, penyebab demam berdarah dan kotoran beterbangan mengganggu pemandangan,

"Bukan kita melarang, tapi harus ada ijinnya, dari lingkungan dan instansi terkait. Makanya kami minta agar bangunan sarang burung wallet di Kecamatan Tapian Dolok dibongkar karena tidak memiliki ijin, sebab ada 10 dampak berbahaya terhadap lingkungan." Ujarnya.

Terkait bangunan sarang burung walet di Kecamatan Tapian Dolok, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi membantah dan menyebut hanya satu tidak memliki ijin,

"Data ada tiga bangunan sarang burung wallet. Dua sudah mengurus ijin satu lagi belum." Ungkap Wabup, Jumat (30/09/2022) sekira jam 17.00 WIB usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Simalungun.

Ditanya, sesuai informasi dari Camat dan Kasat Pol PP, saat ini pemilik bangunan sarang burung wallet tengah mengurus ijin, apakah benar, Zonny Waldi kembali membantah,

"Sudah lama diurus ijinnya. Informasi itu tidak benar." Kata Zonny.

Sambungnya, kalau ijin yang harus dipertanyakan, bagaimana dengan bangunan sarang burung wallet di Perdagangan Kecamatan Bandar." Tanya Wabup.

Kembali ditanya, apakah benar bangunan itu milik Wabup, dengan suara gemetar dan terkesan menahan emosi ia menjawab,

"Jangan menebar berita apa ya. Apa biasanya disebut." Tanyanya kepada dua orang OPD saat itu mendampingi Wabup seusai Rapat Paripurna PAPBD di Gedung DPRD Simalungun lalu dijawab seorang pria bertubuh semampai Hoks.

Tak lama berselang sejumlah wartawan kembali bertanya kepada Wabup tentang rapat PAPBD bagaimana pendapatnya, Zonny Waldi menjawab,

"Burung wallet kita belum panen," pungkasnya lalu masuk ke dalam mobil dinas.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun Adnadi Girsang, tidak berani melakukan pembongkaran bangunan penangkaran burung walet di Kecamatan Tapian Dolok.

"Informasi dari Camat surat ijin gedung penangkaran burung wallet baru diurus. Jadi kita tidak berani membongkar." Kata Adnadi, Rabu (21/09/2022) sekira jam 16.00 WIB.

Kemudian ia mengungkapkan jumlah gedung penangkaran burung walet di Kecamatan Tapian Dolok hanya tiga,

"Hanya tiga gedung bangunan penangkaran burung walet. Sampai saat ini tidak tau siapa pemiliknya." Ungkapnya lalu mengatakan tidak benar 20, meskipun dia belum turun ke lapangan namun berani memastikan jumlah bangunan hanya tiga.

Meskipun hanya tiga, apakah ia harus diam dan tidak melakukan pembongkaran sebab sudah jelas bangunan tersebut tidak memiliki ijin, lalu Adnadi menyarankan agar bertanya langsung kepada Camat Tapian Dolok,

"Lae tanya lah sama Camat, karena mereka yang bisa melakukan pengusulan pembongkaran kalau tidak ada ijin." Elak Adnadi.

Tentang isu bahwa pemilik bangunan penangkaran burung wallet diduga milik Wakil Bupati, apakah benar, Adnadi bungkam,

"Gak tau Lae. Tanya sama camat saja, karena mereka yang mengetahui awal prosedur mendirikan bangunan." Pungkasnya.

Pernah dikonfirmasi terkait bangunan sarang burung wallet dan ijin, Camat Tapian Dolok, Juriani Purba, Lurah Sinaksak Armada Purba, Kabid Lingkungan Hidup tidak mengetahui tentang hal tersebut.

Sukoso Winarto Marah

Menurut Sukoso Winarto, bangunan penangkaran sarang burung walet yang tepat berdiri disebelah rumahnya, di Jalan Anggara Damanik, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, sebelumnya milik temannya,

"Artinya ini kan, kalian kan sudah buat berita. Soal bicara perimbangan berita Kaliankan sudah buat berita. Nah, kalau aku ditanya, saya dulu meneruskan. Ketepatan dulu, itu punya almarhum Rusli Megaland, kalau kau pernah dengar," ujar Sukoso melalui sambungan handphone seluler, Sabtu (20/08/2022) sekira jam 08.00 WIB.

Disinggung bagaimana dengan ijin usaha tersebut, seperti IMB dan Amdal, Sukoso, enggan memberikan penjelasan namun dengan nada tinggi berujar,

"Tidak mungkin bangunan berdiri kalau tidak ijin. Soal ijin Amdal, baru ini saya ketahui. Sejauh ini tidak ada seperti itu. Saya gak tau, udah 20, 30 sampai 50 tahun ijin Amdal di perdagangan sudah diurus." Ujarnya, bahwa hingga saat ini ia hanya membantu meskipun dia belum mengenal Rusli sampai sekarang.

Kemudian ia mengatakan, apakah benar jika mendirikan bangunan penangkaran sarang burung walet harus mengurus ijin Amdal," tambah Sukoso.

Kembali ditanya, apakah benar gedung penangkaran sarang burung walet yang berdiri disebelah rumahnya apakah miliknya atau tidak Sukoso tidak mau berkomentar,

"Kalau itu yang kau tanya, gak bisa kujawab. Yang pasti itu ada ijinya. Tanya sama Perijinan." Jawabnya marah dan mengelak soal kepemilikan gedung.