Deli Serdang, Sumut, Fokus24.id-Pengurusan surat sebidang tanah di Kelurahan Delitua Barat Lingkungan 7, Kabupaten Deli Serdang, diduga diperlambat oknum staf Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan, Sona Larosa dan Kepala Lingkungan 7 M Gadafi Lubis.

Hal ini dialami oleh Mulia Batubara, merupakan Ahli Waris Tanah, karena sebelumnya dia sudah melakukan komunikasi yang baik kepada pihak Kelurahan.

"Sejak Bulan Juli Tahun 2022 kemarin kita sudah mediasi namun tidak ada kejelasan dari pihak kelurahan, setelah 3 bulan nggak ada kabar hingga kami kembali ke Kelurahan untuk menanyakan sudah sampai mana, namun kami malah dicueki" kata Mulia Batubara, Rabu (21/09/2022).

Padahal, Kedatangan mulia, hanya ingin meminta tandatangan agar prosess sketsa tanah cepat selesai,

"Karena kami diarahkan oleh BPN dengan jalur prosedur yang benar benar prosedural dari kantor BPN Deliserdang," ungkapnya.

Namun, pihak kelurahan mempermainkan dirinya dan malah pihak meragukan apa yang sudah diarahkan BPN Deliserdang untuk melakukan pengukuran,

"Ketika kami menyampaikan agar pihak kelurahan melakukan konfirmasi langsung ke BPN Deliserdang, mereka diam saja. Apa kapasitas BPN melaga surat grand sultan dengan SK camat, itu urusan pengadilan." Jelas Mulia menirukan kalimat  Sona Larosa sembari ia dimaki maki lalu mengusir dengan nada tinggi dan kasar.

Terkait itu, Wakil Ketua DPP Fromper Sumatera Utara Faisal Ananda Batubara beserta tim investigasi menduga ada mafia tanah di kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

"Kami melihat ibu Lurah tidak ada komitmen dan pendirian, karena pada saat pertemuan beliau siap tandatangan agar proses di Kantor BPN Deli Serdang cepat selesai." Ujar Nanda.

Jika proses ini semakin lama, pihaknya akan melakukan protes dengan menurunkan ratusan massa Kader Fromper didepan Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang,

"Kami akan minta kepada Bupati Deli Serdang agar Camat Delitua dan Kelurahan diganti karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi." Tandasnya.

(Josua)