Taput, Sumut, Fokus24.id-Penetapan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Taput tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Ahli Jaringan Fiber selaku tim ahli.

"Tahun ini, tahun ini. Janganlah jadi tahun depan, nanti jadi tunggakan, capek lagi aku nanti" tegas Kasi Pidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare, Selasa (20/09/2022) siang.

Diuraikan, dalam proses pengungkapan dugaan korupsi ini, pihak kejaksaan sudah memanggil dan memeriksa 50 orang saksi, baik pihak dinas Kominfo maupun lerusahaan penyedia barang dan jasa selama 4 tahun anggaran proyek dari tahun 2018-2021.

Sedangkan untuk perusahaan penyedia barang dan jasa  pelaksana proyek "Pengadaan Internet Service Provider" dalam kurun waktu 4 tahun yang diperiksa, disebutkan Juleser ada 3 yaitu, PT Iconplus, PT TNC dan PT Mitra Vision.

Juleser juga menyebutkan, perkiraan sementara dugaan kerugian keuangan negara dari proyek ini sekitar satu Miliyard rupiah, namun nominal kerugian itu masih harus di finalisasi oleh ahli atau lembaga yang berkompeten.

Dimana pada tahap  pemeriksaan besaran kerugian keuangan negara dilakukan oleh  BPK dan BPKP, sedang untuk pemeriksaan jaringan fiber dilakukan oleh dari ahli yang mengetahui komunikasi atau ahli jaringan komunikasi.

"Inilah yang lagi kita tunggu, mudah mudahan mereka cepat. Langsung kasih ke kita, kita umumkan" ujar Kasi Pidsus

Sementara kendala yang dihadapi oleh pihak kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini hanyalah pada banyaknya saksi serta alasan alasan saksi ketika dipanggil, sehingga ada yang mendapat panggilan ke-3.

Kendati demikian, Juleser Simaremare tetap menegaskan tahun ini akan ditetapkan tersangka dugaan korupsi Proyek "Pengadaan Internet Service Provider" di Dinas Kominfo Kab.Taput

Diinformasikan, sekitar bulan Februari tahun 2022 pihak kejaksaan negeri Taput sudah menerbitkan sprint sidik atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek "Pengadaan belanja Internet Service Provider" di Dinas Kominfo Taput yang bersumber dana dari APBD tahun 2018--2021.

(Patar Lumban Gaol)